Minggu, 30 Maret 2008

Cinta tanpa syarat

Saling cinta dan mencintai seperti menikmati cahaya matahari dari ke dua sisi, kutipan yang diambil dari edisi pertama buku "chicken soup for soul". itulah moment yang kita rasakan saat cinta saling bertautan, saat goresan warna ungu tidak lagi mewarnai kanvas kalbu, Ruang imajinasi pun kerap tumbuh dengan harapan serba indah.

Saat cinta mendatangkan kebahagiaan di hati yang sunyi, menundukkan ego untuk berbagi, mengatasi perbedaan untuk bersatu dan membangun kedamaian hati di tengah segala persoalan hidup yang demikian kompleks, kehidupan pun terasa utuh dan sempurna


Hal yang sama pernah Saya rasakan ketika jatuh cinta pada seorang perempuan. Setiap menjelang tidur atau didera sepi yang berkepanjangan. Sahabat yang paling setia adalah bayang-bayang perempuan yang dicintai. Terlepas dari si perempuan ingat atau tidak, mencintai atau tidak, Perbincangan dengan imajinasi merupakan langkah ideal disaat terjebak dalam kesendirian. Atau setidak-tidaknya saat hendak tidur. Komunikasi non verbal antara hati dengan bayang-bayang kerap menjadi utopia. Bagaimana kita bercakap-cakap dengan cinta karena terbuai oleh tutur katanya, keindahan senyumnya, lirikan matanya saat curi-curi pandang, maupun tingkah lakunya ketika dia sedang 'Jaim' di depan kita atau saat sedang berusaha untuk mencari perhatian kita. Meski ketika bertemu, selalu menerima kenyataannya dengan “bedaknya yang terlalu tebal” . namun ketika dalam kesendirian dia tetap yang terindah.

Senin, 10 Maret 2008

Tugas Mata Kuliah Pemerintahan Desa ( Bagian II )

Desa memiliki kelemahan-kelemahan dan ketertinggalan yang menyebabkan masyarakatnya menjadi tidak berdaya, misalnya pengangguran dan kemiskinan
Apa landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa?

Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah :

1.      Keanekaragaman

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang memiliki keanekaragaman. Keanekaragaman dalam hal suku, bahasa, agama, budaya, ras, golongan, dan lain sebagainya. Desa sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia mempunyai penduduk yang merupakan masyarakat Indonesia. Jadi, di dalam Desa terdapat keanekaragaman juga. Desa yang satu dan Desa yang lain tentu saja tidak sama, terdapat perbedaan-perbedaan yang menjadi ciri khas dari sebuah Desa. Jadi, ada keanekaragaman di antara Desa-Desa. Keanekaragaman menjadi salah satu landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Desa karena pengaturan antara Desa yang satu dan Desa yang lain haruslah berbeda sesuai ciri khas dan potensinya.

2.      Partisipasi

Dalam mengatur Desa, sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat karena hanya masyarakat dari Desa tersebut yang mengetahui seluk-beluk mengenai Desanya. Partisipasi adalah turut serta ambil bagian. Masyarakat Desa seharusnya berpartisipasi dalam mengatur dan membangun Desanya. Dalam berpartisipasi, masyarakat harus tahu apa yang akan dilakukan, mau melakukannya dan mampu melakukannya. Dengan demikian partisipasi masyarakat akan berhasil guna.

3.      Otonomi asli

Desa memiliki otonomi asli sejak Desa itu ada atau lahir di mana Desa mampu mengatur dan mengelola kepentingan masyarakatnya sendiri. Apabila dalam Desa belum ada aturan maka Desa dapat membuatnya. Ini adalah salah satu bentuk otonomi asli dari suatu Desa. Dengan adanya otonomi asli maka Desa dapat mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat Desanya.

4.      Demokratisasi

Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia, disebutkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dari pasal ini dapat kita ketahui bahwa Indonesia menganut demokrasi. Oleh karena itu, Desa sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia juga menganut demokrasi. Hal ini diwujudkan dalam Badan Permusyawatan Desa (BPD) yang merupakan bagian dari Pemerintahan Desa.

5.      Pemberdayaan masyarakat

Desa memiliki kelemahan-kelemahan dan ketertinggalan yang menyebabkan masyarakatnya menjadi tidak berdaya, misalnya pengangguran dan kemiskinan. Oleh karena itu dibutuhkan pemberdayaan masyarakat agar masyarakatnya mampu mengubah kondisinya yang tertinggal bahkan dapat memajukan Desanya.

 

Minggu, 09 Maret 2008

Tugas Mata Kuliah Pemerintahan Desa ( Bagian I )

 Meki Serabi Lempit tempik susu besar semok wikwik mantap mantap digerebek hansip dikawin paksa

Mengapa di era otonomi daerah, desa harus dibina, dibimbing dan diberdayakan ? Salah satu alasan desa itu harus dibina, dibimbing dan diberdayakan adalah karena desa memiliki kelemahan-kelemahan yang menyebabkan desa menjadi tertinggal dan tidak dapat mengoptimalkan seluruh potensinya.

Kelemahan-kelemahan desa itu adalah :

  1. Kemampuan dan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa yang masih terbatas.
  2. Prasarana dan sarana kelengkapan Kantor Pemerintahan Desa yang masih minim.
  3. Dukungan anggaran pendukung dan pendapatan desa yang masih minim baik dari luar maupun terutama dari dalam desa sendiri.
  4. Kemampuan Organisasi dan Manajemen Kepemimpinan Aparatur Pemerintahan Desa yang masih perlu ditingkatkan.

 Sedangkan ketertinggalan desa dan Masyarakat Desa antara lain :

  1. Ketertinggalan di bidang pendidikan, di mana masih adanya kebodohan dalam Masyarakat Desa terutama generasi mudanya.
  2. Kondisi kesehatan dan sanitasi yang buruk yang menyebabkan Masyarakat Desa mengalami sakit penyakit dan gizi buruk..
  3. Rendahnya pendapatan perkapita dan kesejahteraan ekonomi masyarakat sehingga Masyarakat Desa berada di garis kemiskinan.
  4. Sulitnya lapangan kerja dan kesempatan kerja di pedesaan yang meyebabkan banyaknya pengangguran.
  5. Ketertinggalan dalam menghadapi arus globalisasi yang semakin meningkat.

Selain daripada kelemahan dan ketertinggalan yang dimiliki oleh Desa dan Masyarakat Desa, tidak dapat dipungkiri bahwa Desa juga memiliki potensi-potensi yang seharusnya dikembangkan demi kemajuan Desa itu sendiri.

Potensi-potensi tersebut antara lain :

  1. Kekayaan alam yang dimiliki oleh Desa, misalnya berupa tanah, barang tambang, hasil pertanian dan perkebunan dan masih banyak lainnya.
  2. Sumber daya manusia, yaitu Masyarakat Desa itu sendiri.
  3. Potensi yang dimiliki Desa dalam hal konsentrasi kegiatan dan keahlian, misalnya desa nelayan yang terletak di pesisir pantai membuat desa itu menjadi desa nelayan dan sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan.
  4. Adat istiadat dan budaya yang unik dari suatu Desa.

Dengan adanya kelemahan dan ketertinggalan membuat Desa tidak dapat mandiri dan tidak dapat memajukan Desanya karena kelemahan dan ketertinggalan tersebut menghambat Desa. Oleh karena itu, Desa harus dibina dan dibimbing untuk meminimalisir bahkan menghilangkan kelemahan dan ketertinggalannya. Tentu saja pembinaan dan pembimbingannya harus dilakukan oleh instansi yang profesional agar dapat membuat perubahan besar pada Desa.

Sedangkan potensi yang dimiliki oleh Desa harus diberdayakan agar Desa dapat maju dan berkembang sesuai potensi yang ada. Jangan sampai potensi Desa tidak dimanfaatkan padahal potensi tersebut sangat berguna bagi majunya suatu Desa. Pemberdayaan potensi Desa dapat dilakukan apabila didukung oleh sarana dan prasarana yang baik. Oleh karena itu, Desa harus dibina, dibimbing dan diberdayakan.