Senin, 10 Maret 2008

Tugas Mata Kuliah Pemerintahan Desa ( Bagian II )

Desa memiliki kelemahan-kelemahan dan ketertinggalan yang menyebabkan masyarakatnya menjadi tidak berdaya, misalnya pengangguran dan kemiskinan
Apa landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa?

Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah :

1.      Keanekaragaman

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang memiliki keanekaragaman. Keanekaragaman dalam hal suku, bahasa, agama, budaya, ras, golongan, dan lain sebagainya. Desa sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia mempunyai penduduk yang merupakan masyarakat Indonesia. Jadi, di dalam Desa terdapat keanekaragaman juga. Desa yang satu dan Desa yang lain tentu saja tidak sama, terdapat perbedaan-perbedaan yang menjadi ciri khas dari sebuah Desa. Jadi, ada keanekaragaman di antara Desa-Desa. Keanekaragaman menjadi salah satu landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Desa karena pengaturan antara Desa yang satu dan Desa yang lain haruslah berbeda sesuai ciri khas dan potensinya.

2.      Partisipasi

Dalam mengatur Desa, sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat karena hanya masyarakat dari Desa tersebut yang mengetahui seluk-beluk mengenai Desanya. Partisipasi adalah turut serta ambil bagian. Masyarakat Desa seharusnya berpartisipasi dalam mengatur dan membangun Desanya. Dalam berpartisipasi, masyarakat harus tahu apa yang akan dilakukan, mau melakukannya dan mampu melakukannya. Dengan demikian partisipasi masyarakat akan berhasil guna.

3.      Otonomi asli

Desa memiliki otonomi asli sejak Desa itu ada atau lahir di mana Desa mampu mengatur dan mengelola kepentingan masyarakatnya sendiri. Apabila dalam Desa belum ada aturan maka Desa dapat membuatnya. Ini adalah salah satu bentuk otonomi asli dari suatu Desa. Dengan adanya otonomi asli maka Desa dapat mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat Desanya.

4.      Demokratisasi

Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia, disebutkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dari pasal ini dapat kita ketahui bahwa Indonesia menganut demokrasi. Oleh karena itu, Desa sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia juga menganut demokrasi. Hal ini diwujudkan dalam Badan Permusyawatan Desa (BPD) yang merupakan bagian dari Pemerintahan Desa.

5.      Pemberdayaan masyarakat

Desa memiliki kelemahan-kelemahan dan ketertinggalan yang menyebabkan masyarakatnya menjadi tidak berdaya, misalnya pengangguran dan kemiskinan. Oleh karena itu dibutuhkan pemberdayaan masyarakat agar masyarakatnya mampu mengubah kondisinya yang tertinggal bahkan dapat memajukan Desanya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar